PERANAN DAN KERJASAMA PERSONIL SEKOLAH DALAM PELAYANAN
BIMBINGAN KONSELING DI SEKOLAH
Keberhasilan
penyelenggaraan bimbingan dan konseling di sekolah, tidak lepas dari
peranan berbagai pihak di sekolah. Selain Guru Pembimbing atau Konselor
sebagai pelaksana utama, penyelenggaraan Bimbingan dan konseling di sekolah,
juga perlu melibatkan kepala sekolah, guru mata pelajaran dan wali
kelas. Tugas masing masing personil tersebut khususnya dalam kaitannya
dengan pelayanan bimbingan konseling adalah sebagai berikut :
A.
PERANAN
KEPALA/WAKIL KEPALA SEKOLAH
Keberhasilan program layanan bimbingan dan konseling
di sekolah tidak hanya ditentukan oleh keahlian dan keterampilan para petugas
bimbingan dan konseling itu sendiri, namun juga sangat ditentukan oleh komitmen
dan keterampilan seluruh staf sekolah, terutama dari kepala sekolah sebagai
administrator dan supervisor. Sebagai administrator, kepala sekolah
bertanggung jawab terhadap kelancaran pelaksanaan seluruh program sekolah,
khususnya program layanan bimbingan dan konseling di sekolah yang dipimpinnya.
Karena posisinya yang sentral, kepala sekolah adalah orang yang paling
berpengaruh dalam pengembangan atau peningkatan pelayanan bimbingan dan
konseling di sekolahnya. Sebagai supervisor, kepala sekolah bertanggung jawab
dalam melaksanakan program-program penilaian, penelitian dan perbaikan atau
peningkatan layanan bimbingan dan konseling.
Sebagai
penanggung jawab kegiatan pendidikan di sekolah, tugas kepala sekolah ialah:
1. Mengkoordinasikan seluruh kegiatan pendidikan, yang
meliputi kegiatan pengajaran, pelatihan, serta bimbingan dan konseling di
sekolah
2. Menyediakan dan melengkapi sarana dan prasarana yang
diperlukan dalam kegiatan bimbingan dan konseling
3. Memberikan kemudahan bagi terlaksananya program
bimbingan dan konseling di sekolah
4. Melakukan supervisi terhadap pelaksanaan bimbingan dan
konseling di sekolah
5. Menetapkan koordinator guru bimbingan dan konseling
yang bertanggungjawab atas koordinasi pelaksanaan bimbingan dan konseling di
sekolah berdasarkan kesepakatan bersama guru bimbingan dan konseling
6. Membuat surat tugas guru bimbingan dan konseling dalam
proses bimbingan dan konseling pada setiap awal catur wulan
7. Menyiapkan surat pernyataan melakukan bimbingan dan
konseling sebagai bahan usulan angka kredit bagi guru pembimbing. Surat
pernyataan ini di lampiri bukti fisik pelaksanaan tugas
8. Mengadakan kerja sama dengan instansi lain yang
terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling
9. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan
dan konseling di sekolah kepada dinas pendidikan yang menjadi atasannya
10. Mengadakan kerja sama dengan instansi lain (seperti
Perusahaan/Industri, Dinas Kesehatan, kepolisian, Depag), atau para pakar yang
terkait dalam pelaksanaan kegiatan bimbingan dan konseling (seperti psikolog,
dan dokter)
Prayitno (2004)
memerinci peran, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam bimbingan dan
konseling, sebagai berikut :
1.
Mengkoordinir segenap kegiatan
yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran,
latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu,
harmonis, dan dinamis.
2.
Menyediakan prasarana, tenaga,
dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling
yang efektif dan efisien.
3.
Melakukan pengawasan dan pembinaan
terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tidak lanjut
pelayanan bimbingan dan konseling.
4.
Mempertanggungjawabkan
pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
5.
Memfasilitasi guru
pembimbing/konselor untuk dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya, melalui
berbagai kegiatan pengembangan profesi.
6.
Menyediakan fasilitas,
kesempatan, dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh
Pengawas Sekolah Bidang BK.
Dalam
perspektif kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas, 2006), terdapat
tujuh peran utama kepala sekolah yaitu, sebagai :
1. Kepala sekolah sebagai educator (pendidik)
2. Kepala sekolah sebagai manajer
3. Kepala sekolah sebagai administrator
4. Kepala sekolah sebagai supervisor
5. Kepala sekolah sebagai leader (pemimpin)
6. Kepala sekolah sebagai pencipta iklim kerja
7. Kepala sekolah sebagai wirausahawan
8. Peran wakil kepala sekolah sebagai pembantu kepala
sekolah, wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah melaksanakan tugas-tugas
kepala sekolah.
Dinmeyer dan Caldwell (dalam Kusmintardjo,
1992) menguraikan peranan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan
bimbingan dan konseling di sekolah, sebagai berikut:
1. Memberikan support, dorongan dan
pimpinan untuk seluruh program bimbingan dan konseling
2. Menentukan staf yang memadai, baik segi profesinya
maupun jumlahnya menurut keperluannya
3. Ikut serta dalam menetapkan dan menjelaskan peranan
anggota-anggota stafnya;
4. Mendelegasikan tanggung jawab kepada konselor
dalam hal pengembangan program bimbingan dan konseling
5. Memperkenalkan peranan para konselor kepada guru-guru,
murid-murid, orang tua murid, dan masyarakat melalui rapat guru, rapat sekolah,
rapat orang tua murid atau dalam bulletin-buletin bimbingan dan konseling
6. Berusaha membentuk dan menjalin hubungan kerja yang
kooperatif dan saling membantu antara para konselor, guru dan pihak lain yang
berkepentingan dengan layanan bimbingan dan konseling
7. Menyediakan fasilitas dan material yang cukup untuk
pelaksanaan bimbingan dan konseling
8. Memberikan dorongan untuk pengembangan lingkungan yang
dapat meningkatkan hubungan antar manusia untuk menggalang proses bimbingan dan
konseling yang efektif (dalam hal ini berarti kepala sekolah hendaknya
menyadari bahwa bimbingan dan konseling terjadi dalam lingkungan secara global,
termasuk hubungan antara staf dan suasana dalam kelas)
9. Memberikan penjelasan tentang program bimbingan dan
konseling bagi seluruh staf sekolah
10. Memberikan dorongan dan semangat dalam hal
pengembangan dan penggunaan waktu belajar untuk pengalaman-pengalaman bimbingan
dan konseling, baik klasikal, kelompok maupun individual
11. Penanggung jawab dan pemegang disiplin di sekolah
dengan memberdayakan para konselor dalam mengembangkan tingkah laku siswa,
namun bukan sebagai penegak disiplin.
Sementara
itu, Allen dan Christensen (dalam Kusmintardjo,
1992), mengemukakan peranan dan tanggung jawab kepala sekolah dalam pelaksanaan
bimbingan dan konseling di sekolah sebagai berikut:
1. Menyediakan fasilitas untuk keperluan penyelenggaraan
bimbingan dan konseling
2. Memilih dan menentukan para konselor
3. Mengadakan pembagian tugas untuk keperluan bimbingan
dan konseling, misalnya para petugas untuk membina perpustakaan bimbingan, para
petugas penyelenggara testing, dan sebagainya
4. Menyusun rencana untuk mengumpulkan dan
menyebarluaskan infomasi tentang pekerjaan/jabatan
5. Merencanakan waktu (jadwal) untuk kegiatan-kegiatan
bimbingan dan konseling
6. Merencanakan program untuk mewawancarai murid dengan
tidak mengganggu jalannya jadwal pelajaran sehari-sehari.
Dari
uraian di atas, maka dapatlah disimpulkan bahwa tugas kepala sekolah dalam
pengembangan program bimbingan dan konseling di sekolah ádalah sebagai berikut:
1. Staff selection. Memilih staf yang mempunyai kepribadian dan pendidikan yang cocok
untuk melaksanakan tugasnya. Termasuk disini mengadakan analisa untuk
mengetahui apakah diantara staf yang ada terdapat orang yang sanggup melakukan
tugas yang lebih spesialis.
2. Description of staff roles. Menentukan tugas dan peranan dari anggota staf, dan
membagi tanggung jawab. Untuk menentukan tugas-tugas ini kepala sekolah dapat
meminta bantuan kepada anggota staf yang lain.
3. Time and facilities. Mengusahakan dan mengalokasikan dana, waktu dan fasilitas untuk
kepentingan program bimbingan dan konseling di sekolahnya.
4. Interpretation of program. Menginterpretasikan program bimbingan dan
konseling kepada murid-murid yang diberi pelayanan, kepada masyarakat yang
membantu program bimbingan dan konseling.
Wakil Kepala Sekolah
Wakil kepala sekolah sebagi pembantu kepala sekolah,
membantu kepala sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah dalam
hal:
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan layanan bimbingan
dan konseling kepada semua personil sekolah
2. Melaksanakan kebijakan pimpinan sekolah sekolah
terutama dalam pelaksanaan layanan bimbungan dan konseling
B.
PERANAN GURU
PEMBIMBING
Konselor atau guru pembimbing adalah pelaksana utama
yang mengkoordinasi semua kegiatan yang terkait dalam pelaksana bimbingan dan
koseling di sekolah. Konselor dituntut untuk bertindak secara bijaksana, ramah,
bisa menghargai, dan memeriksa keadaan orang lain, serta berkepribadian baik,
karena konselor itu nantinya akan berhubungan dengan siswa khususnya dan juga
pihak lain yang sekiranya bermasalah. Konselor juga mengadakan kerja sama
dengan guru-guru lain, sehingga guru-guru dapat meningkatkan mutu pelayanan dan
pengetahuannya demi suksesnya program bimbingan dan konseling.
Sebagai
pelaksana utama, tenaga inti, dan ahli, guru pembimbing bertugas:
1. Memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling.
2. Merencanakan program bimbingan dan konseling.
3. Melaksanakan segenap program satuan layanan bimbingan
dan konseling.
4. Melaksanakan segenap program satuan kegiatan pendukung
bimbingan konseling.
5. Menilai program dan hasil pelaksanaan satuan layanan
dan kegiatan pendukung bimbingan konseling.
6. Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian
layanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
7. Mengadministrasikan kegiatan satuan layanan dan
kegiatan pendukung bimbingan yang dilaksanakan nya.
8. Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam
pelayanan bimbingan konseling secara menyeluruh kepala coordinator BK serta
Kepala Sekolah
Tugas
guru pembimbing yaitu membantu peserta didik dalam:
1. Pengembangan kehidupan pribadi, yaitu bidang pelayanan
yang membantu peserta didik dalam memahami, menilai bakat dan minat.
2. Pengembangan kehidupan sosial, yaitu bidang pelayanan
yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan
kemampuan hubungan sosial dan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan
dan bermartabat.
3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan
yang membantu peserta didik mengembangkan kemampuan belajar untuk mengikuti
pendidikan sekolah/madrasah secara mandiri.
4. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang
membantu peserta didik dalam memahami dan menilai informasi, serta memilih dan
mengambil keputusan karir.
C.
PERANAN GURU
MATA PELAJARAN
Dalam kedudukanya sebagai personil pelaksana proes
pembelajaran di sekolah, guru memiliki posisi yang strategis. Dibandingkan
dengan guru pembimbing atau konselor, misalnya guru lebih sering berinteraksi
dengan siswa secara langsung. Guru dapat mengamati secara rutin tentang
perkembangan kepribadian siswa, kemajuan belajarnya, dan bukan tidak mungkin
akan langsung berhadapan dengan permasalahan siswa. Oleh karena itu tidak
salah jika dalam pelayanan bimbingan dan konseling guru ditempatkan sebagai
mitra kerja utama, di samping sebagai wali kelas.
Wina
Senjaya (2006) menyebutkan salah satu peran yang dijalankan oleh guru
yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing baik guru harus memiliki
pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Sementara itu, berkenaan peran
guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling.
Sofyan S. Willis (2004)
mengemukakan tingkatan masalah siswa yang mungkin bisa dibimbing oleh guru
yaitu masalah yang termasuk kategori ringan, seperti: membolos, malas,
kesulitan belajar pada bidang tertentu, berkelahi dengan teman sekolah,
bertengkar, minum minuman keras tahap awal, berpacaran, mencuri kelas ringan.
Prayitno (2003) memerinci peran,
tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling
adalah:
1. Membantu konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang
memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang
siswa-siswa tersebut.
2. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan
konseling kepada siswa.
3. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan
bimbingan dan konseling kepada konselor.
4. Menerima siswa alih tangan dari konselor, yaitu siswa
yang menuntut konselor memerlukan pelayanan khusus, seperti pengajaran/latihan
perbaikan, dan program pengayaan.
5. Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan
guru siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan
pembimbingan dan konseling.
6. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang
memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti/menjalani
layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
7. Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan
masalah siswa, seperti konferensi kasus.
8. Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam
rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.
Peran guru mata pelajaran antara lain adalah
sebagai berikut:
1. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan
konseling kepada siswa
2. Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi
siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan
data tentang siswa-siswa tersebut.
3.
Mengalihtangankan siswa yang
memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor
4.
Menerima siswa alih tangan dari
guru pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing/konselor
memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti pengajaran/ latihan
perbaikan, program pengayaan).
5.
Membantu mengembangkan suasana
kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan
pelayanan pembimbingan dan konseling
6.
Memberikan kesempatan dan
kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling
untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
7.
Berpartisipasi dalam kegiatan
khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
8.
Membantu pengumpulan informasi
yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta
upaya tindak lanjutnya.
9.
Ikut berpartisipasi dalam
pengumpulan data dan penyampaian informasi
10.
Ikut berpartisipasi dalam
menolong siswa, terutama terhadap masalah yang ada hubungannya dengan mata
pelajaran yang diasuhnya dan strategi mengajarnya.
Apabila
dirinci ada beberapa peranan yang dapat dilakukan oleh seorang guru ketika ia
diminta mengambil bagian dalam penyelenggaraan program bimbingan dan konseling
di sekolah.
1. Guru sebagai informator
Seorang
guru dalam kinerjanya dapat berperan sebagai informator terutama berkaitan
dengan tugasnya membantu guru pembimbing atau konselor dalam memasyarakatkan
layanan bimbingan dan konseling kepada siswa pada umumnya. Melalui peranan ini
guru dapat menginformasikan berbagai hal tentang layanan bimbingan
dan konseling, tujuan, fungsi, dan manfaatnya bagi siswa.
2. Guru sebagai fasilitator
Guru
dapat berperan sebagai fasilitator terutama ketika dilangsungkan layanan
pembelajaran baik itu yang bersifat preventif ataupun kuratif. Dibandingkan
guru pembimbing, guru lebih memahami tentang keterampilan belajar yang perlu
dikuasai siswa pada mata pelajaran yang diajarnya. Maka pada saat siswa
mengalami kesulitan belajar, guru dapat merancang program perbaikan dengan
mempertimbangkan tingkat kesulitan yang dialami dan menyesuaikan dengan gaya
belajar siswa. Sebaliknya, bagi siswa yang pandai guru dapat memprogramkan
tindak lanjut berupa kegiatan pengayaan
3. Guru sebagai mediator
Dalam
kedudukanya yang strategis, yakni berhadapan langsung dengan siswa, guru
dapat berperan sebagai mediator antara siswa dengan guru pembimbing. Hal itu
tampak misalnya pada saat seorang guru diminta untuk melakukan kegiatan
identifikasi siswa yang memerlukan bimbingan dan pengalihtanganan siswa yang
memerlukan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing atau konselor
sekolah.
4. Guru sebagai motivator
Dalam
peranan ini guru dapat berperan sebagai pemberi motivasi siswa dalam
memanfaatkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah skaligus memberikan
kesempatan kepada siswa untuk memperoleh layanan konseling, misalnya pada saat
siswa seharusnya mengikuti pelajaran di kelas. Tanpa kerelaan guru dalam
memberi kesempatan kepada siswa menerima layanan, layanan konseling
perorangan akan sulit terlaksanan mengingat terbatasnya jam khusus bimbingan
pada sekolah – sekolah.
5. Guru sebagai kolabolator
Sebagai
mitra seprofesi yakni sama sama sebagai tenaga pendidik di sekolah , guru
dapat berperanan sebagai kolabolator konselor di sekolah, misalnya dalam
penyelenggaraan berbagai jenis layanan orientasi informasi, layanan pembelajaran
atau dalam pelaksanaan kegiatan pendukung seperti konferensi kasus, himpunan
data dan kegiatan lainya yang relevan
D.
PERANAN WALI
KELAS
Wali kelas sebagai mitra kerja konselor, juga memiliki
tugas-tugas bimbingan dan konseling, yaitu:
1. Membantu guru bimbingan dan konseling melaksanakan
layanan bimbingan dan konseling yang menjadi tanggung jawabnya
2. Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi
peserta didik, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk
mengikuti layanan bimbingan dan konseling
3. Memberikan informasi tentang peserta didik di kelasnya
untuk memperoleh layanan bimbingan dan konseling dari guru bimbingan dan
konseling
4. Menginformasikan kepada guru mata pelajaran tentang
peserta dididk yang perlu diperhatikan khusus
5. Ikut serta dalam konferensi kasus
6. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan
bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor
E. PERANAN PENGAWAS BK
Untuk menjamin terlaksananya pelayanan bimbingan dan
konseling secara tepat diperlukan kegiatan pengawasan bimbingan dan konseling
baik secara teknik maupun secara administrasi. Fungsi kepengawasan layangan
bimbingan dan konseling antara lain memantau, menilai, memperbaiki,
meningkatkan dan mengembangkan kegiatan layanan bimbingan dan konseling. Selain
mengawasi perkembangan dan pelaksanaan pendidikan di sekolah, pengawas juga
melihat perkembangan pelaksanaan bimbingan dan konseling di sekolah tersebut.
Pengawas
BK mempunyai peranan :
1. Mengkoordinasikan guru pembimbing dalam :
a. Memasyarakatkan pelayanan BK kepada segenap warga
sekolah (siswa, guru, dan personil sekolah lainnya), orang tua siswa dan
masyarakat.
b. Menyusun program kegiatan BK (program satuan layanan
dan kegiatan pendukung, program mingguan, bulanan, caturwulan, dan tahunan).
c. Melaksanakan program BK
d. Mengadministrasikan program kegiatan BK
e. Menilai hasil pelaksanaan program BK
f. Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan BK
g. Memberikan tindak lanjut terhadap analisis penilaian
BK
2. Mengusulkan kepada kepala sekolah dan mengusahakan
bagi kepentingan tenaga, prasarana, dan sarana alat dan perlengkapan pelayanan
BK.
Adapun
manfaatnya dalam program bimbingan dan konseling adalah:
1. Mengontrol kegiatan-kegiatan dari para personel
bimbingan dan konseling, yaitu bagaimana pelaksanaan tugas dan tanggung jawab
mereka masing-masing.
2. Mengontrol adanya kemungkinan hambatan-hambatan yang
ditemui oleh para personel bimbingan dalam melaksanakan tugasnya masing-masing.
3. Memungkinkan dicarinya jalan keluar terhadap hambatan-hambatan
yang ditemui.
4. Memungkinkan terlaksananya program bimbingan secara
lancar kearah pencapaian tujuan sebagai mana yang telah ditetapkan.
E.
PERANAN STAF
TATA USAHA / ADMINISTRASI
Staf tata Usaha atau administrasi adalah personil yang
bertugas :
1.
Membantu guru pembimbing dan
koordinator dalam mengadministrasikan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling
di sekolah
2.
Membantu mempersiapkan seluruh
kegiatan bimbingan dan konseling
3. Membantu menyiapkan sarana yang diperlukan dalam
layanan seluruh kegiatan bimbingan dan konseling
4. Membantu melengkapi dokumen tentang siswa seperti
catatan kumulatif siswa
F.
KERJASAMA
ANTAR PERSONIL SEKOLAH DAN PELAYANAN BK
Pelaksanaan tugas pokok guru dalam proses belajar
pembelajaran tidak dapat dipisahkan dari proses bimbingan. Ada beberapa
pendapat mengenai hal ini yaitu :
1.
Proses belajar menjadi sangat
efektif apabila bahan yang dipelajari dikaitkan langsung dengan tujuan pribadi
siswa.
2.
Guru memahami siswa dan
masalah-masalah yang dihadapinya lebih peka terhadapa hal-hal yang dapat
memperlancar dan mengganggu kelancaran kegiatan kelas.
3.
Guru dapat memperhatikan
perkembangan masalah/kesulitan secara lebih nyata.
Guru pembimbing mempunyai keterbatasan dalam hal yang berkaitan dengan:
1.
Kurangnya waktu untuk bertatap
muka dengan siswa dalam hal ini karena tenaga pembimbing masih sangat terbatas,
sehingga pelayanan siswa dalam jumlah yang cukup banyak tidak bisa dilakukan
secara intensif.
2.
Keterlibatan guru pembimbing
sehingga tidak mungkin dapat memberikan semua bentuk pelayanan seperti
memberikann pengajaran perbaikan untuk bidang studi tertentu
Di lain
pihak, guru juga mempunyai beberapa ketentuan menurut Koestoer Pratowisastro
(1982). Keterbatasan-keterbatasan guru tersebut antara lain :
1.
Guru tidak mungkin lagi menangani
masalah siswa yang bermacam-macam, karena guru tidak terlatih untuk melakukan
semua tugas.
2.
Guru sendiri sudah berat tugas
mengajarnya, sehingga tidak mungkin lagi ditambah tugas yang lebih banyak untuk
memecahkan berbagai macam masalah.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Arni. 2005. Profesi Kependidikan. Padang: UNP Press
Mugiarso, Heru.2011. Bimbingan dan Konseling. Semarang: Unnes
Press
Prayitno dan Erman amu. 1999. Dasar-dasar Bimbingan dan Konseling.
Jakarta: Rhineka Cipta
http://konselorbugis.blogspot.com/2013/10/peran-dan-tanggung-jawab-masing-masing.html
No comments:
Post a Comment