LAPORAN BACAAN
DALIL-DALIL
SHOLAT BERJAMAAH
DI MASJID
(http://qurandansunnah.wordpress.com/dalil-dalil-wajibnya-sholat-berjamaah-di-masjid)
Laporan ditulis untuk memenuhi
salah satu persyaratan
kelulusan dalam mata kuliah
Pendidikan Akhlak dan Budi Pekerti
Oleh
Musfera
Nara Vadia
NIM: 1300925/ 2013
DALIL-DALIL
WAJIBNYA SHOLAT BERJAMAAH DI MASJID
(http://qurandansunnah.wordpress.com/dalil-dalil-wajibnya-sholat-berjamaah-di-masjid)
A.Mukadimah
v Latar Belakang
Pada zaman sekarang ini, sungguh menyedihkan
apabila melihat ketika datangnya waktu sholat, dan adzan pun berkumandang
dengan merdunya. Tetapi, tak banyak umat muslim yang bergegas datang ke masjid
untuk melaksanakan sholat berjamaah. mereka masih terlihat sibuk dengan urusan
duniawi, padahal sholat adalah kewajiban setiap muslim dan merupakan amalan
yang pertama kali ditanya di akhirat kelak. Firman Allah swt. "Hanyalah yang
memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan
hari akhir, serta tetap mendirikan shalat." (QS : At
Taubah:18).
v Tujuan
Adapun
tujuan penulisan laporan bacaan tentang dalil-dalil wajibnya sholat berjamaah
ini adalah untuk memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang wajibnya
melaksanakan sholat berjamaah, keutamaan dari sholat berjamaah, serta mengajak
pembaca untuk melaksanakan sholat berjamaah terutama di masjid.
Dan semoga laporan bacaan ini mampu
memenuhi persyaratan penilaian tugas akhir dari mata kuliah Pendidikan Akhlak
dan Budi Pekerti.
B.Isi Laporan
v Pendahuluan
Shalat berjama’ah adalah termasuk
dari sunnah (yaitu jalan dan petunjuknya) Rasulullah dan para shahabatnya.
Rasulullah dan para shahabatnya selalu melaksanakannya, tidak pernah
meninggalkannya kecuali jika ada ‘udzur yang syar’i. Bahkan
ketika Rasulullah sakit pun beliau tetap melaksanakan shalat berjama’ah di
masjid dan ketika sakitnya semakin parah beliau memerintahkan Abu Bakar untuk
mengimami para shahabatnya. Para sahabat pun bahkan ada yang dipapah oleh dua
orang (karena sakit) untuk melaksanakan shalat berjama’ah di masjid. Selain itu banyak firman Allah swt. Maupun sabda
Rasulullah yang menyatakan keutamaan sholat berjamaah. Diantaranya dari Ibnu Umar ra. Rasulullah bersabda
“sholat berjamaah dua puluh tujuh kali lebih utama daripada sholat sendirian”
Z Dalil – dalil yang mewajibkan sholat berjamaah di
masjid
1. Perintah Allah Ta’ala untuk Ruku’
bersama orang-orang yang Ruku’
Dari dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah
adalah firman Allah Ta’ala: “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat
serta ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah:43).
Berkata
Al-Imam Abu Bakr Al-Kasaniy Al-Hanafiy ketika menjelaskan wajibnya melaksanakan
shalat berjama’ah: “Adapun (dalil) dari Al-Kitab adalah firman-Nya: “Dan
ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah:43).
Allah Ta’ala memerintahkan ruku’ bersama-sama orang-orang
yang ruku’, yang demikian itu dengan bergabung dalam ruku’ maka ini merupakan
perintah menegakkan shalat berjama’ah. Mutlaknya perintah menunjukkan wajibnya
mengamalkannya.”
2. Perintah melaksanakan Shalat berjama’ah dalam keadaan
takut
Tidaklah perintah melaksanakan shalat berjama’ah dalam
keadaan biasa saja, bahkan Allah telah memerintahkannya hingga dalam keadaan
takut. Allah berfirman: “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka
(shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka
hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang
senjata…”. (An-Nisa`:102).
Maka apabila Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk
melaksanakan shalat berjama’ah dalam keadaan takut maka dalam keadaan aman
adalah lebih ditekankan lagi (kewajibannya). Dalam masalah ini berkata Al-Imam
Ibnul Mundzir: “Ketika Allah memerintahkan shalat berjama’ah dalam keadaan
takut menunjukkan dalam keadaan aman lebih wajib lagi.” (Al-Ausath fis
Sunan Wal Ijma’ Wal Ikhtilaf 4/135; Ma’alimus Sunan karya Al-Khithabiy 1/160
dan Al-Mughniy 3/5).
3. Perintah Nabi untuk melaksanakan shalat berjama’ah
Al-Imam Al-Bukhariy telah meriwayatkan dari Malik bin
Al-Huwairits: Saya mendatangi Nabi dalam suatu rombongan dari kaumku, maka kami
tinggal bersamanya selama 20 hari, dan Nabi adalah seorang yang penyayang dan
lemah lembut terhadap shahabatnya, maka ketika beliau melihat kerinduan kami
kepada keluarga kami, beliau bersabda: “Kembalilah kalian dan jadilah
bersama mereka serta ajarilah mereka dan shalatlah kalian, apabila telah datang
waktu shalat hendaklah salah seorang diantara kalian adzan dan hendaklah orang
yang paling tua (berilmu tentang Al-Kitab & As-Sunnah dan paling banyak
hafalan Al-Qur`annya) diantara kalian mengimami kalian.” (Hadits Riwayat
Al-Bukhari no. 628, 2/110 dan Muslim semakna dengannya no. 674, 1/465-466).
Maka Nabi yang mulia memerintahkan adzan dan mengimami
shalat ketika masuknya waktu shalat yakni beliau memerintahkan pelaksanakannya
secara berjama’ah dan perintahnya terhadap sesuatu menunjukkan atas
kewajibannya.
4. Larangan keluar dari masjid setelah dikumandangkan adzan
Sesungguhnya Rasulullah melarang keluar setelah
dikumandangkannya adzan dari masjid sebelum melaksanakan shalat berjama’ah.
Al-Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: “Rasulullah
memerintahkan kami, apabila kalian di masjid lalu diseru shalat (dikumandangkan
adzan-pent) maka janganlah keluar (dari masjid, red) salah seorang diantara
kalian sampai dia shalat (di masjid secara berjama’ah-pent)
(Al-Fathur-Rabbani Li Tartib Musnad Al-Imam Ahmad no. 297, 3/43).
5. Tidak Ada Keringanan dari Nabi bagi Orang yang
Meninggalkan Shalat Berjama’ah
Sesungguhnya Nabi yang mulia tidak memberikan keringanan
kepada ‘Abdullah Ibnu Ummi Maktum untuk meninggalkan shalat berjama’ah dan
melaksanakannya di rumah, padahal Ibnu Ummi Maktum mempunyai beberapa ‘udzur
sebagai berikut:
a.
Keadaannya
yang buta,
b.
Tidak
adanya penuntun yang mengantarkannya ke masjid,
c.
Jauhnya
rumahnya dari masjid,
d.
Adanya
pohon kurma dan pohon-pohon lainnya yang menghalanginya antara rumahnya dan
masjid,
e.
Adanya
binatang buas yang banyak di Madinah dan
f.
Umurnya
yang sudah tua serta tulang-tulangnya sudah rapuh.
Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia
berkata: Seorang laki-laki buta mendatangi Nabi lalu berkata: “Ya
Rasulullah, sesungguhnya saya tidak mempunyai seorang penuntun yang
mengantarkanku ke masjid”. Lalu ia meminta Rasulullah untuk memberi keringanan
baginya untuk shalat di rumahnya maka Rasulullah memberikannya keringanan.
Ketika Ibnu Ummi Maktum hendak kembali, Rasulullah memanggilnya lalu berkata:
“Apakah Engkau mendengar panggilan (adzan) untuk shalat?” ia menjawab “benar”,
maka Rasulullah bersabda: “Penuhilah panggilan tersebut.”
Dan
juga banyak dalil-dalil lainnya yang menunjukkan akan wajibnya shalat
berjama’ah di masjid bagi setiap muslim yang baligh, berakal dan tidak ada
‘udzur syar’i baginya.
Kaum
Muslimah Lebih Utama Shalat di Rumahnya
Bagi
kaum wanita yang lebih utama adalah shalat di rumah, berdasarkan hadits dari
Ummu Humaid As-Saayidiyyah RA bahwa Ia datang kepada Rasulullah SAW dan
mengatakan: "Ya Rasulullah, saya senang sekali shalat dibelakang anda."
Beliaupun menanggapi: "Saya tahu akan hal itu, tetapi shalatmu dirumahmu adalah lebih baik dari
shalatmu di masjid kaummu, dan
shalatmu di masjid kaummu
lebih baik dari shalatmu di masjid Umum." (HR. Ahmad dan Thabrani).
Namun
demikian tidak ada larangan bagi para wanita untuk sholat jama'ah berdasarkan
hadist :"Janganlah kamu larang
wanita-wanita itu pergi ke masjid-masjid Allah, tetapi hendaklah mereka itu keluar tanpa memakai
harum-haruman." (HR.
Ahmad dan Abu Daud dari Abu Huraira RA). Keutamaan sholat di rumah
bagi wanita dimaksudkan agar terhindar dari godaan
atau fitnah yang mungkin
terjadi di jalan.
Jadi bagi para wanita yang ingin memperoleh pahala shalat
berjamaah dan ingin memakmurkan masjid/musholla, tidak ada halangan bagi mereka
untuk sholat selama tidak menggunakan
wangi-wangian dan tidak ada gangguan/ fitnah di jalan (berada di lingkungan
yang aman).
Akibat yang jelek bagi orang yang tidak memenuhi panggilan
untuk bersujud
Dari dalil-dalil yang menunjukkan atas wajibnya shalat
berjama’ah adalah apa yang telah dijelaskan oleh Allah Ta’ala dari jeleknya
akibat orang yang tidak memenuhi/menjawab panggilan untuk bersujud. Allah
berfirman: “Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud
maka mereka tidak mampu (untuk sujud). (Dalam keadaan) pandangan mereka tunduk
ke bawah lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di
dunia) diseru untuk bersujud dan mereka dalam keadaan sejahtera.”
(Al-Qalam:42-43).
Yang
dimaksud dengan “seruan untuk sujud” adalah seruan untuk melaksanakan shalat
berjama’ah. Berkata Turjumanul Qur`an ‘Abdullah bin ‘Abbas dalam menafsirkan
ayat ini: “Mereka mendengar adzan dan panggilan untuk shalat tetapi mereka
tidak menjawabnya” (Ruhul Ma’ani 29/36).
Berkata
Al-Imam Fakhrurraziy (tentang ayat): “Dan sungguh mereka pada waktu di dunia
telah diseru untuk sujud sedang mereka dalam keadaan sejahtera.”
(Al-Qalam:43), yakni ketika mereka diseru kepada shalat-shalat (yang wajib)
dengan adzan dan iqamah sedang mereka dalam keadaan sejahtera, mampu untuk
melaksanakan shalat. Dalam ayat ini terdapat ancaman terhadap orang yang duduk
(tidak menghadiri) dari shalat berjama’ah dan tidak memenuhi panggilan
mu`adzdzin sampai ditegakkannya iqamah shalat berjama’ah.” (At-Tafsirul-Kabir
30/96).
Berkata
Al-Imam Ibnul Qayyim: “Dan telah berkata lebih dari satu dari salafush
shalih tentang firman Allah Ta’ala: “Dan sungguh mereka pada waktu di dunia
telah diseru untuk sujud sedang mereka dalam keadaan sejahtera.” (Al-Qalam:43),
yaitu ucapan mu`adzdzin: “hayya ‘alash-shalaah hayya ‘alal-falaah”.
Ini
merupakan dalil yang dibangun di atas dua perkara:
Yang
pertama: bahwasanya memenuhi panggilan itu adalah wajib
Yang
kedua: tidak bisa memenuhi panggilan tersebut kecuali dengan hadir dalam
shalat
Keutamaan
sholat berjamaah
1)
Memperkokoh jati diri sebagai mukmin.
Hanya orang berimanlah
yang mampu melaksanakan sholat berjamaah serta memakmurkan masjid / musholla
sebagaimana firman Allah SWT :
"Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orangorang yang
beriman kepada Allah dan hari akhir, serta tetap mendirikan shalat." (QS.
At Taubah:18).
2) Perbuatan yang disenangi
oleh Allah
Sesungguhnya Allah kagum terhadap orang-orang yang shalat berjama’ah’
(HR.Ahmad).
3)
Pahalanya berlipat ganda
"Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhuma , bahwasanya Rasulullah saw
bersabda, 'Shalat berjama'ah dua
puluh tujuh kali lebihutama daripada shalat sendirian." (Muttafaq
'alaih)
4)
Memperoleh Balasan Yang Besar di Dunia dan Akhirat
"Berikanlah khabar gembira orang-orang yang rajin berjalan ke masjid dengan cahaya yang sempurna di
hari kiamat." (HR. Abu Daud, Turmudzi dan Hakim).
"Barang siapa mendirikan shalat selama 40
hari dengan berjamaah, dengan mendapatkan takbiratul ihram bersama imam, maka
ia akan dibebaskan dari dua perkara, yaitu dari neraka dan dari
kemunafikan" (H.R. Tirmidzi).
5)
Dicatat sebagai orang yang senantiasa berdzikir kepada Allah
Dari Abu Sa'id Al-Khudri dan Abu Hurairah radhiallaahu anhuma, keduanya berkata,
'Rasulullah saw. bersabda, 'Barangsiapa
bangun di waktu malam hari kemudian
dia membangunkan isterinya, kemudian mereka berdua shalat berjama'ah, maka mereka berdua akan
dicatat sebagai orang yang selalu
berdzikir kepada Allah'. (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)
6)
Dapat dijadikan sebagai sarana penyatuan hati dan fisik, saling mengenal
dan saling mendukung satu sama lain. Rasulullah
SAW terbiasa menghadap ke ma'mum begitu selesai shalat dan menanyakan
mereka-mereka yang tidak hadir dalam shalat berjama'ah, para sahabat juga
terbiasa untuk sekedar berbicara setelah selesai shalat sebelum pulang kerumah.
Dari Jabir bin Sumrah RA berkata: "Rasulullah
SAW baru berdiri meninggalkan tempat shalatnya diwaktu shubuh ketika matahari telah
terbit. Apabila matahari sudah terbit, barulah beliau berdiri untuk pulang.
Sementara itu di dalam masjid orang-orang membincangkan peristiwa-peristiwa
yang mereka kerjakan di masa jahiliyah . Kadang-kadang mereka tertawa bersama
dan Nabi SAW pun ikut tersenyum." (HR. Muslim).
No comments:
Post a Comment